
Cara mengubah Sertifikat Girik menjadi SHM sangat penting dilakukan bila salah satu tanah yang Anda miliki merupakan surat dokumen ini. Sertifikat girik masih banyak digunakan sebagai bukti penguasaan tanah, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.
Namun, girik bukan sertifikat kepemilikan sah menurut hukum agraria Indonesia. Agar tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan diakui negara, pemilik harus meningkatkan statusnya menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). SHM adalah sertifikat dengan tingkatan kepemilikan paling kuat dan memberikan kepastian hukum tertinggi.
Cara Mengubah Sertifikat Girik Menjadi SHM: Panduan Lengkap dan Terbaru
Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari cara mengubah sertifikat girik menjadi SHM, lengkap dengan syarat, proses, hingga estimasi biaya yang biasanya diperlukan.
Apa Itu Girik?
Girik adalah bukti pembayaran pajak tanah pada masa pemerintahan lama, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tradisional. Dokumen ini bukan bukti kepemilikan resmi, melainkan hanya menunjukkan bahwa seseorang membayar pajak atas tanah tertentu. Karena itu, girik tidak dapat digunakan dalam transaksi resmi tanpa dilakukan pensertifikatan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, mengubah girik menjadi SHM adalah langkah penting untuk:
• Menghindari sengketa tanah
• Mempermudah jual beli
• Memperkuat legalitas tanah
• Meningkatkan nilai tanah di mata bank atau investor
Syarat Mengubah Girik Menjadi SHM
Sebelum memulai proses, siapkan beberapa dokumen berikut:
1. Dokumen Girik atau Petok D/Petok C
Sebagai bukti penguasaan awal.
2. KTP dan KK pemohon
Pemohon harus atas nama pemilik girik atau ahli waris sah.
3. NPWP (jika diminta)
Umumnya diperlukan untuk keperluan administrasi.
4. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Diterbitkan oleh kelurahan atau desa.
5. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Menguraikan sejarah penguasaan tanah.
6. SPPT PBB dan bukti pembayaran terakhir
Untuk menunjukkan bahwa tanah telah dikenai pajak.
7. Denah lokasi tanah
Dibutuhkan sebagai dasar pengukuran.
Beberapa wilayah juga mewajibkan surat keterangan waris, jika girik diwariskan.
Cara Mengubah Sertifikat Girik Menjadi SHM
1. Membuat Surat Keterangan Tanah di Kelurahan/Desa
Langkah pertama adalah mendatangi kantor kelurahan/desa untuk:
• Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah
• Surat keterangan bahwa tanah tidak dalam sengketa
• Surat persetujuan jika tanah merupakan waris
Dokumen ini menjadi dasar hukum bahwa Anda adalah penguasa sah girik tersebut.
2. Mengajukan Permohonan Pengukuran Tanah ke BPN
Setelah mendapatkan surat dari kelurahan, Anda melanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan:
• Pendaftaran tanah pertama kali
• Permohonan pengukuran fisik tanah
Petugas BPN akan melakukan:
• Pengukuran luas tanah
• Pemasangan patok batas
• Pengecekan kesesuaian luas girik dengan lapangan
Ini merupakan proses paling penting sebelum sertifikat diterbitkan.
3. Proses Penelitian dan Pemeriksaan BPN
BPN akan melakukan:
• Pemeriksaan riwayat tanah
• Pengecekan kemungkinan tumpang tindih
• Validasi IPEDA/PBB
• Verifikasi status tanah (tanah negara, adat, atau pernah terdaftar)
Jika semua dokumen lengkap, proses akan lanjut ke tahap berikutnya.
4. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Biasanya BPN membuka masa keberatan selama 14–30 hari.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.
Jika tidak ada keberatan, proses penerbitan bisa dilanjutkan.
5. Pembayaran Biaya dan Penerbitan SHM
Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta melakukan pembayaran biaya resmi sesuai PNBP BPN, yang mencakup:
• Biaya pengukuran
• Biaya pemeriksaan tanah
• Biaya pendaftaran
Setelahnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diterbitkan atas nama Anda.
Estimasi Biaya Mengurus Girik Menjadi SHM
Biaya dapat berbeda di setiap wilayah, namun umumnya meliputi:
1. Biaya pengukuran (berdasarkan luas tanah)
2. Biaya pemeriksaan tanah
3. Biaya pendaftaran
4. Biaya materai, fotokopi, dan administrasi desa/kelurahan
Secara umum, total biaya berkisar antara Rp 2.000.000 – Rp 7.000.000, tergantung:
• Luas tanah
• Lokasi
• Kebijakan BPN setempat
• Biaya tambahan jika menggunakan jasa PPAT atau konsultan
Tips Agar Proses Berjalan Lancar
Agar proses pengurusan sertifikat Girik menjadi SHM berjalan dengan lancar, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan.
• Pastikan seluruh dokumen asli lengkap
• Cocokan nama pemilik di girik dengan identitas saat ini
• Pastikan batas tanah jelas dan disetujui tetangga
• Simpan bukti pembayaran pajak selama beberapa tahun
• Gunakan jasa PPAT bila ingin proses lebih cepat dan terstruktur
Kesimpulan
Cara mengubah sertifikat girik menjadi SHM merupakan proses penting untuk memberikan legalitas penuh atas tanah yang Anda miliki. Dengan SHM, tanah memiliki kepastian hukum tertinggi, sehingga aman dari sengketa dan memiliki nilai jual lebih tinggi. Prosesnya meliputi pengurusan dokumen di desa, pengukuran BPN, verifikasi data, serta penerbitan sertifikat.
Jika dilakukan dengan benar dan lengkap, proses pensertifikatan ini berjalan lancar dan memberikan keamanan jangka panjang bagi kepemilikan tanah Anda. Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian atau investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.