Perbedaan PPAT dan Notaris

Perbedaan PPAT dan Notaris

Terdapat perbedaan PPAT dan Notaris, walaupun istilah ini sering kali muncul bersamaan dalam dunia hukum dan properti di Indonesia. Banyak orang mengira keduanya adalah profesi yang sama karena sama-sama berhubungan dengan pembuatan akta dan dokumen legal. Padahal, PPAT dan notaris memiliki perbedaan signifikan dalam tugas, fungsi, serta dasar hukumnya.

Perbedaan PPAT dan Notaris: Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Urusan Pertanahan

Artikel ini akan membahas mengenai perbedaan PPAT dan Notaris yang sangat penting, terutama bagi Anda yang sedang berurusan dengan jual beli tanah, warisan, atau pembuatan akta perjanjian.

Apa Itu Notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik dan memiliki peran luas dalam berbagai aspek hukum perdata. Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Fungsi utama notaris adalah membuat akta otentik untuk berbagai keperluan hukum, seperti:
• Akta pendirian perusahaan (PT, CV, atau yayasan)
• Akta perjanjian utang piutang
• Surat kuasa otentik
• Wasiat
• Perjanjian kerja sama bisnis
• Dan berbagai dokumen hukum lainnya

Akta yang dibuat notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum, sehingga menjadi alat bukti utama apabila terjadi sengketa.

Apa Itu PPAT?

Sementara itu, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus dalam bidang pertanahan. Dasar hukum jabatan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 mengenai Jabatan PPAT.

Tugas utama PPAT adalah membuat akta otentik mengenai peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Beberapa jenis akta yang dibuat oleh PPAT antara lain:
• Akta Jual Beli (AJB)
• Akta Hibah
• Akta Tukar Menukar
• Akta Pemasukan dalam Perseroan
• Akta Pembagian Hak Bersama
• Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Akta yang dibuat PPAT menjadi dasar hukum bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan perubahan data pada sertifikat tanah.

Hubungan Antara PPAT dan Notaris

Menariknya, banyak notaris juga menjabat sebagai PPAT. Hal ini dimungkinkan karena syarat untuk menjadi PPAT salah satunya adalah memiliki latar belakang pendidikan hukum dan telah diangkat sebagai notaris. Namun, tidak semua notaris otomatis menjadi PPAT — mereka harus melalui proses pengangkatan dan pelantikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Jadi, seseorang bisa menjadi notaris saja, PPAT saja, atau kedua-duanya sekaligus (notaris merangkap PPAT). Ketika notaris merangkap sebagai PPAT, ia memiliki dua stempel dan dua ruang lingkup kerja yang berbeda.

Perbedaan Utama Antara PPAT dan Notaris

Untuk memahami lebih jelas, berikut beberapa perbedaan mendasar antara PPAT dan notaris:

Notaris

• Dasar Hukum: UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
• Lembaga Pengawas: Kementerian Hukum dan HAM
• Ruang Lingkup: Hukum perdata secara umum
• Jenis Akta: Akta pendirian perusahaan, perjanjian, wasiat, dll.
• Wilayah Kerja: Nasional
• Tujuan Akta: Mengatur hubungan hukum antar pihak

PPAT

• Dasar Hukum: PP No. 24 Tahun 2016 tentang Jabatan PPAT
• Lembaga Pengawas: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
• Ruang Lingkup: Hukum pertanahan
• Jenis Akta: Akta jual beli, hibah, hak tanggungan, dll.
• Wilayah Kerja: Kabupaten/Kota tempat diangkat
• Tujuan Akta: Menjadi dasar perubahan data pertanahan di BPN

Mengapa Perbedaan Ini Penting Diketahui?

Bagi masyarakat yang sedang melakukan transaksi properti, mengetahui perbedaan PPAT dan notaris dapat menghindarkan kesalahan prosedur hukum. Misalnya, jika Anda ingin membuat akta jual beli tanah, maka Anda wajib mendatangi PPAT, bukan sekadar notaris. Sebaliknya, jika ingin membuat akta pendirian perusahaan, maka yang Anda perlukan adalah notaris.

Selain itu, pemahaman ini juga penting agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak tertolak oleh lembaga berwenang seperti BPN atau Kemenkumham.

Kesimpulan

Secara sederhana, notaris berperan dalam bidang hukum perdata secara umum, sementara PPAT berfokus pada urusan pertanahan. Walaupun keduanya sama-sama membuat akta otentik, ruang lingkup dan wewenangnya berbeda. Banyak notaris juga menjabat sebagai PPAT, tetapi setiap jabatan memiliki tanggung jawab tersendiri sesuai peraturan yang berlaku.

Jadi, sebelum mengurus dokumen hukum, pastikan Anda datang ke pejabat yang tepat — notaris untuk urusan hukum perdata, dan PPAT untuk urusan tanah dan properti. Dengan begitu, segala proses hukum Anda akan lebih aman, sah, dan diakui secara resmi oleh negara.

Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian atau investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Leave a Reply