
Apa itu BPHTB? Dalam proses jual beli tanah atau bangunan di Indonesia, terdapat berbagai pajak yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Salah satunya adalah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini sering kali menjadi bagian penting dalam proses legalisasi kepemilikan properti, namun belum banyak masyarakat yang benar-benar memahami apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitungnya.
Apa Itu BPHTB? Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Perhitungannya
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu BPHTB dari pengertian, dasar hukum, hingga perhitungannya sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pengertian BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan hukum atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Artinya, setiap kali terjadi proses peralihan hak kepemilikan seperti jual beli, warisan, hibah, atau tukar-menukar properti, maka pihak penerima hak wajib membayar BPHTB.
Perolehan hak ini tidak hanya mencakup transaksi jual beli saja, tetapi juga mencakup pengalihan hak lain yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan tanah atau bangunan dari satu pihak ke pihak lain. Dengan kata lain, BPHTB merupakan bentuk kontribusi kepada negara atau pemerintah daerah atas adanya perubahan kepemilikan properti.
Dasar Hukum BPHTB
Awalnya, BPHTB merupakan pajak pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengelolaan BPHTB diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dengan demikian, BPHTB kini menjadi salah satu jenis pajak daerah, di mana penerimaan dari pajak ini digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Setiap daerah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tarif, prosedur, dan besaran Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berlaku.
Objek dan Subjek BPHTB
Agar lebih jelas, berikut ini adalah penjelasan mengenai objek dan subjek BPHTB:
• Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hak yang dimaksud meliputi hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.
• Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Contohnya, ketika seseorang membeli rumah dari pemilik sebelumnya, maka pembeli (sebagai pihak yang memperoleh hak) adalah subjek BPHTB dan berkewajiban membayar pajak tersebut sebelum melakukan balik nama sertifikat.
Tarif dan Cara Menghitung BPHTB
Tarif BPHTB diatur sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Namun, untuk menentukan besarnya NPOPKP, perlu diketahui terlebih dahulu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Rumus perhitungannya adalah:
> BPHTB = 5% × (NPOP – NPOPTKP)
Contoh perhitungan:
Misalnya, Anda membeli rumah seharga Rp800.000.000 di suatu daerah yang menetapkan NPOPTKP sebesar Rp60.000.000.
Maka perhitungannya adalah:
BPHTB = 5% × (Rp800.000.000 – Rp60.000.000)
BPHTB = 5% × Rp740.000.000
BPHTB = Rp37.000.000
Artinya, pembeli rumah tersebut wajib membayar BPHTB sebesar Rp37 juta sebelum sertifikat dapat dibalik nama di kantor pertanahan.
Waktu dan Tempat Pembayaran BPHTB
Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum akta peralihan hak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bukti pembayaran BPHTB merupakan syarat penting untuk melanjutkan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tempat pembayaran BPHTB biasanya dapat dilakukan melalui:
• Bank daerah yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota,
• Kantor pelayanan pajak daerah, atau
• Sistem pembayaran online melalui portal resmi pemerintah daerah.
Sanksi atas Keterlambatan Pembayaran BPHTB
Apabila BPHTB tidak dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan. Selain itu, akta jual beli atau dokumen peralihan hak juga tidak akan disahkan oleh PPAT sebelum bukti pembayaran BPHTB diserahkan.
Kesimpulan
BPHTB adalah pajak yang wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, warisan, hibah, maupun peralihan hak lainnya. Pajak ini bersifat daerah, dengan tarif umum 5% dari selisih antara nilai transaksi dan NPOPTKP. Pembayaran BPHTB merupakan syarat utama sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan di BPN.
Dengan memahami apa itu BPHTB, dasar hukumnya, dan cara perhitungannya, masyarakat dapat lebih siap dalam melakukan transaksi properti secara legal dan sesuai aturan. Selain itu, kepatuhan membayar BPHTB juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah tempat properti tersebut berada.
Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian atau investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.